News

Sunday, February 27, 2011

PENHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI HAK ASASI MANUSIA

     Penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) secara internasional telah di mulai sejak lama, setidaknya secara resmi ditandai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan oleh majelis Perserikatan Bansa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948, pada pasal I DUHAM di sebutkan bahwa, semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat  dan hak-hak yang sama, mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul stu sama lain dalam persaudaraan. dengan di tetapkanya deklarasi ini maka setiap negara diminta untuk menghormati prinsip-prinsip ini tanpa terkecuali. A.Patra M.Zen (2006) menybutkan, dengan penetapan hukum internasional hak asasi manusia, maka jaminan kolektif untuk perlindungan dan pemenuhanya,secara otomatis terus di kembangkan. yurisprudensi internasional, juga mendorong, sekaligus memberi batasan yurisprudensi nasional yang tidak menyimpang jauh dari prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku.
     Lebih lanjut Patra M.Zen menjelaskan bahwa perkembangan instrumen nasional hak asasi manusia mengalami kemajuan yang sangat pesat di bawah PBB, instrumen ini meliputi perjanjian internasional, berupa konvenan, konvensi, statuta, serta standar-standar internasional lainya, tidak terbatas pada deklarasi, proklamasi, kode etik, aturan bertindak, prinsip-prinsip dasar dan rekomendasi. kemajuan instrumen ini juga di akui oleh Chandra Mufazar (1995), yang mengatakan bahwa ; perjanjian internasional hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, perjanjian hak-hak sipil dan politik adalah contoh-contoh instrumen terkemuka. konvensi internasional penghapusan setiap bentuk diskriminasi rasial, konvensi internasional penindasan dan hukum kejahatan apartheid, konvensi tentang penghapusan setiap bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi tentang penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi lainya, dan konvensi hak anak adalah beberapa instrumen terkenal lainya yang diadopsi oleh PBB. Emilie M Hafner & Kiyoteru (2007) menambahkan bahhwa komitmen hukum dari negara-negara untuk melindungi hak asasi manusia terus meningkat menandakan adanya suatu pergeseran yang punda mental dalam struktur masyarakat internasional. kebanyakan negara sekarang mengikat dirinya pada suatu rezim internasional yang dirancang untuk melindungi hak-hak mendasar setiap anak perempuan dan laki-laki melalui hukum.       

No comments:

Post a Comment